Dua remaja berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah mencuri empat batang tebu dan setandan pisang. Mereka saat ini ditahan di Polsek Sempu Banyuwangi bercampur dengan tahanan dewasa.
Kejadian berawal saat Hr (14) yang masih berstatus pelajar SMP dan Ad (15), anak putus sekolah yang sedang berjalan-jalan di pekarangan rumah pelapor, Sipu, warga Desa Tapak Lembu, Kecamatan Sempu.
Karena merasa haus mereka berdua mengambil 4 batang tebu. Saat bersamaan, kedua remaja yang tinggal di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, itu melihat setandan pisang yang mulai menguning dan langsung mengambilnya.
"Saat itu, Sipu si pemilik pekarangan memergoki dan menangkap basah kedua remaja tersebut. Pemilik sering memeriksa pekarangannya karena sering kehilangan tanaman. Termasuk pisang, bibit durian. Dan akhirnya dia melaporkan ke pihak yang berwajib," jelas Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri kepada Kompas.com, Senin (11/11/2013).
Baca juga : Nasa menemukan 104 Dunia baru layak huni
Sementara itu, Hari mengaku mencuri empat batang tebu hanya untuk dimakan, tetapi mereka akan menjual pisang itu. "Tebunya dimakan karena haus habis jalan-jalan. Kalau pisangnya belum sempat dijual," katanya lirih.
Selain mengamankan 2 pelaku yang masih berusia remaja, polisi berhasil mengamankan empat batang tebu dan satu tandan pisang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara dua pelaku yang masih berusia belasan kami kumpulkan dengan sejumlah tahanan dewasa karena keterbatasan ruang tahanan dan tidak adanya ruang tahanan anak di Mapolsek Sempu," jelas Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri.
Dua remaja yang masih berusia belasan tahun harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan telah mencuri empat batang tebu dan tandan pisang. Mereka saat ini ditahan di Polsek Sempu Banyuwangi bercampur dengan tahanan dewasa.
Kejadian berawal saat Ha (14) yang masih berstatus pelajar SMP dan Ad (15), anak putus sekolah sedang berjalan-jalan di pekarangan rumah pelapor, Sipu warga desa Tapak Lembu Kecamatan Sempu. Karena merasa haus, mereka berdua mengambil 4 batang tebu. Saat bersamaan, kedua remaja tanggung yang tinggal di Desa Temuasri Kecamatan Sempu itu melihat setandan pisang yang mulai menguning dan langsung menggondolnya.
"Saat itu, Sipu pemilik pekarangan memergoki dan menangkap basah kedua remaja tersebut. Pemilik sering memeriksa pekarangannya karena sering kehilangan tanaman. Termasuk pisang, bibit durian. Dan akhirnya di laporkan ke pihak yang berwajib," jelas Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri kepada Kompas.com Senin (11/11/2013).
baca juga : 26 Posisi Terbaik Saat Bercinta
Sementara itu, Ha mengaku mencuri empat batang tebu hanya untuk dimakan, sementara setandan pisang yang berisi 10 buah pisang rencananya memang hendak dijual. "Tebunya dimakan karena haus abis jalan-jalan. Kalo pisangnya belum sempat dijual," katanya lirih.
Selain mengamankan 2 pelaku yang masih berusia remaja, polisi juga menyita empat batang tebu dan satu tandan pisang sebagai barang bukti. Kedua remaja ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara dua pelaku yang masih berusia belasan kami kumpulkan dengan sejumlah tahanan dewasa karena keterbatasan ruang tahanan, dan tidak adanya ruang tahanan anak di Mapolsek Sempu," jelas AKP Toha Choiri.
Gara-gara dituduh mencuri empat batang tebu dan setandan pisang, dua anak di bawah umur di Banyuwangi dipaksa bercampur dengan tahanan dewasa di terungku Polsek Sempu.
Kejadian berawal saat Hr (14) yang masih berstatus pelajar SMP dan Ad (15), anak putus sekolah yang sedang berjalan-jalan di pekarangan rumah pelapor, Sipu, warga Desa Tapak Lembu, Kecamatan Sempu.
Karena merasa haus mereka berdua mengambil 4 batang tebu. Saat bersamaan, kedua remaja yang tinggal di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, itu melihat setandan pisang yang mulai menguning dan langsung mengambilnya.
"Saat itu, Sipu si pemilik pekarangan memergoki dan menangkap basah kedua remaja tersebut. Pemilik sering memeriksa pekarangannya karena sering kehilangan tanaman. Termasuk pisang, bibit durian. Dan akhirnya dia melaporkan ke pihak yang berwajib," jelas Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri, Senin (11/11/2013).
Baca Juga : Video Mesum 20mnt Pegawai PLN Garut
Sementara itu, Hari mengaku mencuri empat batang tebu hanya untuk dimakan, tetapi mereka akan menjual pisang itu. "Tebunya dimakan karena haus habis jalan-jalan. Kalau pisangnya belum sempat dijual," katanya lirih.
Selain mengamankan 2 pelaku yang masih berusia remaja, polisi berhasil mengamankan empat batang tebu dan satu tandan pisang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara dua pelaku yang masih berusia belasan kami kumpulkan dengan sejumlah tahanan dewasa karena keterbatasan ruang tahanan dan tidak adanya ruang tahanan anak di Mapolsek Sempu," jelas Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri.
0 comments:
Post a Comment